TUPOKSI

Sesuai Pasal 37 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Suku Dinas Kota mempunyai tugas “Menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, ketransmigrasian, dan energi pada wilayah kota” Kemudian Suku Dinas mempunyai fungsi

a. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

e. Pelaksanaan pembinaan dan penempaan kerja, penciptaan hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kepatuhan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, pada tingkat kota administrasi;

f. Pembinaan, pembangunan, pengembangan, penyediaan, dan evaluasi bidang energi dan sumberdaya mineral pada subbidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, mineral dan batubara pada tingkat kota;

g. Pelaksanaan dukungan pelayanan daya listrik pada kegiatan pemerintah kota;

h. Pelaksanaan pelatihan kerja guna meningkatkan ketrampilan dan kompetensi tenaga kerja;

i. Pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas;

j. Pengelolaan data informasi pada Suku Dinas;

k. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Suku Dinas; dan

l. Penyiapan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.