Testimoni
TUPOKSI
a. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Pelaksanaan pembinaan dan penempaan kerja, penciptaan hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kepatuhan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, pada tingkat kota administrasi;
f. Pembinaan, pembangunan, pengembangan, penyediaan, dan evaluasi bidang energi dan sumberdaya mineral pada subbidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, mineral dan batubara pada tingkat kota;
g. Pelaksanaan dukungan pelayanan daya listrik pada kegiatan pemerintah kota;
h. Pelaksanaan pelatihan kerja guna meningkatkan ketrampilan dan kompetensi tenaga kerja;
i. Pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas;
j. Pengelolaan data informasi pada Suku Dinas;
k. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Suku Dinas; dan
l. Penyiapan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.