FAQ
FAQ EWLPJAKTIM
Tidak perlu. Perusahaan dapat langsung men-download Wajib Lapor Perusahaan yang telah disetujui oleh sudin di website.
WLP adalah Wajib Lapor Perusahaan mengenai Fasilitas
Kesejahteraan Pekerja yang ada di suatu perusahaan dan
merupakan TINDAK LANJUT dari Peraturan Daerah DKI Jakarta
Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan
diminta untuk melaporkan FASILITAS KESEJAHTERAAN PADA
PERUSAHAANNYA KEPADA GUBERNUR MELALUI INSTANSI
BERWENANG SESUAI DOMISILI PERUSAHAAN TERSEBUT.
Sedangkan WLKP adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan.
WLKP adalah salah satu layanan ketenagakerjaan yang dibuat oleh
KEMNAKER RI untuk membantu KEMENAKER RI dalam menjaring
informasi seputar perusahaan juga tenaga kerja pada perusahaan
di seluruh Indonesia.
WLKP hadir atas TINDAK LANJUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1981 TENTANG WAJIB LAPOR
KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN.
Tidak perlu. Perusahaan dapat langsung men-download Wajib Lapor Perusahaan yang telah disetujui oleh Sudin di website.
Tidak perlu. Tidak bisa. Perusahaan melaporkan Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja pada Perusahaan (Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2004) secara online via e-wlpjaktim.com