FAQ EWLPJAKTIM

Tidak perlu. Perusahaan dapat langsung men-download Wajib Lapor Perusahaan yang telah disetujui oleh sudin di website.

WLP adalah Wajib Lapor Perusahaan mengenai Fasilitas Kesejahteraan Pekerja yang ada di suatu perusahaan dan merupakan TINDAK LANJUT dari Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan diminta untuk melaporkan FASILITAS KESEJAHTERAAN PADA PERUSAHAANNYA KEPADA GUBERNUR MELALUI INSTANSI BERWENANG SESUAI DOMISILI PERUSAHAAN TERSEBUT.
Sedangkan WLKP adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan. WLKP adalah salah satu layanan ketenagakerjaan yang dibuat oleh KEMNAKER RI untuk membantu KEMENAKER RI dalam menjaring informasi seputar perusahaan juga tenaga kerja pada perusahaan di seluruh Indonesia.
WLKP hadir atas TINDAK LANJUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1981 TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN.

Tidak perlu. Perusahaan dapat langsung men-download Wajib Lapor Perusahaan yang telah disetujui oleh Sudin di website.

Tidak perlu. Tidak bisa. Perusahaan melaporkan Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja pada Perusahaan (Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2004) secara online via e-wlpjaktim.com