Selamat Datang di EWLP JAKTIM.
Persembahan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur
GET STARTED NOWWAJIB LAPOR PERUSAHAAN (WLP)
Wajib Lapor Perusahaan mengenai Fasilitas Kesejahteraan Pekerja yang ada di suatu perusahaan
GET STARTED NOW
LAPOR dengan MUDAH
Yang lain sudah, kamu kapan?!.
E-WLP JAKTIM
DASAR HUKUM PERDA NO. 6 TAHUN 2004
“Setiap Perusahaan wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh.”
654
50
834
180